Pengertian
Pegawai Tetap
Pegawai
tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah
tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan
pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan
secara langsung, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu
jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh (full
time) dalam pekerjaan tersebut.
Dasar Hukum:
- Undang-undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2009
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK. 03/2008 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan
WAJIB PAJAK PPH PASAL 21
Penerima penghasilan yang
dipotong PPh Ps 21:
- Pejabat Negara
- PNS
- Pegawai
- Pegawai Tetap
- Pegawai dengan status WPLN
- Tenaga Lepas
- Penerima Pensiun
- Penerima Honorarium
- Penerima Upah
BUKAN WAJIB PAJAK PPh PASAL 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat
•
Bukan WNI
•
Tidak menerima/memperoleh
penghasilan lain di luar jabatannya di Indonesia
•
Negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik
- Pejabat perwakilan organisasi internasional
•
Bukan WNI
•
Tidak menjalankan
usaha/melakukan kegiatan/pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di
Indonesia
Penghasilan
yang dipotong PPh Pasal 21
Penghasilan
yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang
bersifat teratur maupun tidak teratur
Penghasilan
yang tidak dipotong PPh Pasal 21
Tidak
termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah:
- Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah
- Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
- Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
- Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Menghitung
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak bagi pegawai tetap adalah
sebesar penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besarnya penghasilan neto bagi pegawai tetap yang
dipotong PPh Pasal 21 adalah jumlah seluruh penghasilan bruto dikurangi dengan:
- Biaya jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
Biaya Jabatan
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
PMK-250/PMK. 03/2008, besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai
tetap ditetapkan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp
6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah bagi:
- Wajib Pajak :Rp 15.840.000,-
- Tambahan status kawin :Rp 1.320.000,-
- Istri Bekerja :Rp 15.840.000,-
- Tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,- (Maksimal 3)
PTKP bagi Karyawati
Besarnya
PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;
- Bagi karyawati tidak kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dalam hal karyawati kawin dapat menunjukan keterangan
tertulis dari pemerintah daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang
menyatakan suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP
adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP
untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21
Bagi Pegawai Tetap tarif PPh Pasal 21 adalah
berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan
diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu:
- Penghasilan s.d Rp 50.000.000, tarif 5%
- Penghasilan s.d Rp 50.000.000 s.d. Rp 250.000.000, tarif 15%
- Penghasilan Rp 250.000.000 s.d. Rp 500.000.000, tarif 25%
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000, tarif 30%
Ketentuan Penghitungan PPh Pasal 21
- Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perkiraan atas penghasilan yang bersifat teratur adalah jumlah penghasilan
teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas);
b. Dalam hal terdapat tambahan penghasilan yang bersifat tidak teratur, maka
perkiraan penghasilan yang akan diperoleh salama 1 (satu) tahun adalah sebesar
jumlah pada huruf a ditambah dengan jumlah penghasilan yang bersifat tidak
teratur.
2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus
dipotong untuk setiap masa pajak adalah:
a. Atas penghasilan yang bersifat teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan
terutang atas jumlah penghasilan teratur dibagi 12 (dua belas):
b. Atas penghasilan yang bersifat tidak teratur adalah sebesar selisih antara
Pajak Penghasilan yang terutang, atas jumlah penghasilan tidak teratur dengan
Pajak Penghasilan yang terutang atas jumlah penghasilan teratur
Penghitungan PPh Pasal 21 Masa Terakhir
Sehubungan sudah tidak adanya lagi SPT Tahunan PPh
Pasal 21, maka besarnya PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk masa pajak
terakhir adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh
penghasilan kena pajak selama 1 (satu) tahun pajak atau bagian tahun pajak
dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa sebelumnya dalam tahun
pajak yang bersangkutan. Masa Pajak terakhir adalah masa Desember atau masa
pajak tertentu di mana pegawai tetap berhenti bekerja.
Pegawai
Asing
Dalam hal pegawai tetap kewajiban pajak subjektifnya
hanya meliputi bagian tahun pajak, perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang untuk
bagian tahun pajak tersebut dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak yang
disetahunkan, sebanding dengan jumlah bulan dalam bagian tahun pajak yang
bersangkutan.
Tarif PPh Pasal 21 bagi yang tidak Mempunyai NPWP
(1) Bagi Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih
tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib
Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2) Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah sebesar 120 % (seratus dua puluh persen) dari jumlah PPh Pasal 21 yang
seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak.
(3) Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku
untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.
(4) Dalam hal penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan
tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendaftarkan diri
untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, PPh Pasal 21 yang telah dipotong
tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk
bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Saat
Terutang PPh Pasal 21
(1) PPh Pasal 21 terutang bagi Penerima Penghasilan pada
saat dilakukan pembayaran atau pada saat terutangnya penghasilan yang
bersangkutan.
(2) PPh Pasal 21 terutang bagi Pemotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26
untuk setiap masa pajak.
(3) Saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
adalah akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya
penghasilan yang bersangkutan.
Contoh Perhitungan:
Tommy bekerja pada perusahaan PT Multi Dinamika
dengan memperoleh Gaji sebulan Rp. 3.000.000,00 dan membayar iuran pensiun
sebesar Rp. 75.000,00. Tommy menikah tetapi belum mempunyai anak.
Penghitungan PPh Pasal 21-nya adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar