Pengertian PPh Pasal 15
adalah
Pajak Penghasilan yang dikenakan Atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Tertentu, yaitu :
- Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
- Perusahaan pelayaran dalam negeri
- Perusahaan penerbangan dalam negeri
- Perusahaan asuransi luar negeri
- Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi
- Perusahaan dagang asing
- Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (“build, operate, and transfer”).
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan
pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam
bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan
Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib
Pajak tertentu tersebut.
Pengertian Wajib Pajak Perusahaan
Pelayaran Dalam Negeri adalah
Orang yang bertempat tinggal atau badan yang
didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan
kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan
kapal pihak lain.
Pengertian Peredaran Bruto Dalam
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah
Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang
atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran
dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu
pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia
ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.
Objek Pajak PPh Pasal
15 Bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah :
Seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya
baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan
yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk
penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
- pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
- pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
Besarnya Norma Penghitungan khusus
penghasilan neto Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah :
·
4% (empat persen) dari peredaran bruto.
·
Contoh :
·
PT. Laut Kargo memperoleh pendapatan/penghasilan
dari usaha pengangkutan barang antar pulau di Indonesia pada bulan Maret 2012
sebesar 100.000.000.
·
Maka penghasilan neto bulan Maret 2012 sebesar :
·
4 % x 100.000.000 = 4.000.000
Tarif Pajak PPh Pasal 15 Atas Penghasilan
Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah sebesar :
·
1,2% (satu koma dua persen) dari
peredaran bruto dan bersifat final.
·
Jadi Atas Penghasilan Perusahaan
Pelayaran Dalam Negeri dikenakan Pajak yang bersifat final, yaitu
hanya dikenakan sekali saja. Sehingga penyetoran PPh Pasal 15 hanya satu kali
saja dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 15, sedangkan pada SPT Tahunan hanya
dilaporkan sebagai penghasilan final jadi SPT Tahunan PPh Badan/SPT Tahunan PPh
Orang Pribadi untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah
nihil.
·
Contoh :
·
PT. Angin Timur Kargo memperoleh
pendapatan/penghasilan bruto dari usaha pengangkutan orang antar pulau di
Indonesia pada bulan Juni 2012 sebesar 400.000.000.
·
Maka PPh Pasal 15 atas penghasilan bulan Juni
2012 sebesar :
·
1,2 % x 400.000.000 = 4.800.000
Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 15 Atas
Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah sebagai berikut :
- Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,
maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut
wajib :
1. Memotong PPh Pasal 15 yang terutang
pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;
2. Memberikan Bukti Pemotongan PPh
Pasal 15 atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada
pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.
3. Menyetor PPh yang terutang ke bank
persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya
setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) dengan kode jenis setoran pajak 411128-410.
4. Melaporkan pemotongan dan penyetoran
yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan
berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan
menggunakan SPT Masa PPh Pasal 15, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP, Daftar dan
Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam
Negeri (Final).
- Dalam hal penghasilan diperoleh selain berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,
maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri
wajib :
1. Menyetor PPh yang terutang ke bank
persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut
setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat
Setoran Pajak (SSP) Final;
2. Melaporkan penyetoran yang dilakukan
ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah
bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan SPT Masa PPh
Pasal 15, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final dengan kode jenis setoran pajak
411128-410.
- Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak di Luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya di luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal (PPh Pasal 24), pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang berdasarkan KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996, untuk masing-masing negara setinggi-tingginya 1,2% (satu koma dua persen) dari penghasilan yang diterima atau diperolehnya diluar negeri tersebut.
- Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan dari pelayaran dalam negeri, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;
- Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka :
1. Dalam pembukuan Wajib Pajak, wajib
dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang
dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal Dari penghasilan dan biaya
lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2010, biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau
barang termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam
melakukan penghitungan penghasilan kena pajak karena dari penghasilan final;
2. Wajib Pajak perusahaan pelayaran
dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari
pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak
lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25
Dasar
hukum :
- Pasal 15 UU No. 36 Tahun 2008 Tentang PPh
- KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal14 Juni 1996 Tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
- SE DJP No.SE-29/PJ.4/1996 Tanggal 13 Agustus 1996 Tentang PPh Terhadap Wajib Pajak Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
Perusahaan pelayaran dan pertambangan dalam/luar negeri serta pertambangan asing dan lembaga keuangan asing dikenakan pajak pph pasal 15
BalasHapus