Selasa, 18 Desember 2012

Pajak Penghasilan Pasal 15


Pengertian PPh Pasal 15 adalah
Pajak Penghasilan yang dikenakan Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Tertentu, yaitu :
  • Perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional
  • Perusahaan pelayaran dalam negeri
  • Perusahaan penerbangan dalam negeri
  • Perusahaan asuransi luar negeri
  • Perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi
  • Perusahaan dagang asing
  • Perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah atau BOT (“build, operate, and transfer”).
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.
Pengertian Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah
Orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain.
Pengertian Peredaran Bruto Dalam Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah
Semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya. 


Objek Pajak PPh Pasal 15  Bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah :
Seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari :
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
  • pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia; dan
  • pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia. 
Besarnya  Norma Penghitungan khusus penghasilan neto Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah :
·         4% (empat persen) dari peredaran bruto.
·         Contoh :
·         PT. Laut Kargo memperoleh pendapatan/penghasilan dari usaha pengangkutan barang antar pulau di Indonesia pada bulan Maret 2012 sebesar 100.000.000.
·         Maka penghasilan neto bulan Maret 2012 sebesar :
·         4 % x 100.000.000 = 4.000.000
Tarif Pajak PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah sebesar : 
·         1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto dan bersifat final.
·         Jadi Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri dikenakan Pajak yang bersifat final, yaitu hanya dikenakan sekali saja. Sehingga penyetoran PPh Pasal 15 hanya satu kali saja dan dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 15, sedangkan pada SPT Tahunan hanya dilaporkan sebagai penghasilan final jadi SPT Tahunan PPh Badan/SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah nihil.
·         Contoh :
·         PT. Angin Timur Kargo memperoleh pendapatan/penghasilan bruto dari usaha pengangkutan orang antar pulau di Indonesia pada bulan Juni 2012 sebesar 400.000.000.
·         Maka PPh Pasal 15 atas penghasilan bulan Juni 2012 sebesar :
·         1,2 % x 400.000.000 = 4.800.000





Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 15 Atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah sebagai berikut : 
  • Dalam hal penghasilan diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,
maka pihak yang membayar atau terutang hasil tersebut wajib :
1.      Memotong PPh Pasal 15 yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti;
2.      Memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 15 atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final) kepada pihak yang menerima atau memperoleh penghasilan.
3.      Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kode jenis setoran pajak 411128-410.
4.      Melaporkan pemotongan dan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya imbalan, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 15, dilampiri dengan Lembar ke-3 SSP, Daftar dan Lembar ke-2 Bukti Pemotongan PPh atas Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final). 
  • Dalam hal penghasilan diperoleh selain berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak,
maka Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri wajib :
1.      Menyetor PPh yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final;
2.      Melaporkan penyetoran yang dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikut setelah bulan diterima atau diperolehnya penghasilan, dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 15, dilampiri dengan lembar ke-3 SSP Final dengan kode jenis setoran pajak 411128-410.
  • Dalam hal Wajib Pajak membayar pajak di Luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya di luar negeri dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal (PPh Pasal 24), pajak yang dibayar di luar negeri tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh yang terutang berdasarkan KMK No. 416/KMK.04/1996 Tanggal 14 Juni 1996, untuk masing-masing negara setinggi-tingginya 1,2% (satu koma dua persen) dari penghasilan yang diterima atau diperolehnya diluar negeri tersebut.
  • Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain penghasilan dari pelayaran dalam negeri, maka atas penghasilan lainnya dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;
  • Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka :
1.      Dalam pembukuan Wajib Pajak, wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal Dari penghasilan dan biaya lainnya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan penghasilan kena pajak karena dari penghasilan final;
2.      Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan semata-mata dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan kapal tidak lagi diwajibkan menyetor PPh Pasal 25 
Dasar hukum :

1 komentar:

  1. Perusahaan pelayaran dan pertambangan dalam/luar negeri serta pertambangan asing dan lembaga keuangan asing dikenakan pajak pph pasal 15

    BalasHapus