Minggu, 13 Januari 2013

Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2

Pengertian PPh Pasal 4 ayat (2) adalah :

PPh Pasal 4 (2) adalah :
Pajak Penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 4 (2) Undang-Undang no.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
PPh Pasal 4 (2) bersifat final sehingga apabila wajib pajak telah dipotong PPh Pasal 4 (2) maka atas bukti potong tersebut tidak dapat dikreditkan.
Pemberi penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, Pemberi penghasilan dari  transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek,  Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya,dll

Objek Pajak Penghasilan (PPh) / Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh Pasal 4 (2)

Yang menjadi objek pajak  PPh Pasal 4 (2)  yang bersifat final  antara lain :
  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya
  2. Bunga obligasi dan surat utang Negara.
  3. Bunga simpanan anggota yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  4. Penghasilan berupa hadiah undian.
  5. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
  6. Penghasilan dari transaksi pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (harta berupa tanah dan/atau bangunan dan usaha real estate)
  7. Persewaan tanah dan/atau bangunan.
Kewajiban Bagi Pemotong PPh Pasal 4 (2)

Kewajiban Bagi Pemotong PPh Pasal 4 (2) adalah :
  • Melakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) paling lambat dilakukan pada akhir bulan :
1. Dibayarkannya penghasilan.
2. Disediakan untuk dibayarkannya penghasilan.
3. Jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan
tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu
  • Membuat bukti pemotongan PPh Pasal 4 (2)
  • Memberikan bukti pemotongan kepada pihak yang dipotong PPh Pasal 4 (2).
  • Melakukan Penyetoran PPh Pasal 4 (2) paling lambat tanggal 10 bulan berikut setelah masa pajak berakhir ke bank atau kantor pos.
Contoh :
PPh Pasal 4 (2) masa pajak Januari 2012 paling lambat disetor tanggal 10 Pebruari 2012
  • Melakukan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) paling lambat tanggal 20 bulan berikut setelah masa pajak berakhir ke kantor pelayanan pajak.
Contoh :
PPh Pasal 4 (2) masa pajak Januari 2012 paling lambat dilaporkan tanggal 20 Pebruari 2012
  • Sanksi terlambat/tidak menyetor adalah 2 % sebulan, paling banyak 24 bulan (45 %), dihitung sejak saat jatuh tempo pembayaran s/d saat pembayaran, apabila ditagih dengan sebelumnya ditegor oleh kantor pajak sanksi sebesar 100 %.
  • Sanksi terlambat/tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 (2) sebesar Rp.100.000,-.
Dasar hukum :
  1. UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  2. UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara perpajakan (KUP)
Cara Dan Contoh Perhitungan Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Atas Penghasilan Jasa Pelaksanaan Konstruksi Kualifikasi Usaha Kecil
 
CV.Adit Sentosa yang mempunyai sertifikat Jasa Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil, pada Tanggal 21 Desember 2012 menyerahkan Jasa Pembuatan Gedung Kantor kepada Bendahara Dinas Pendidikan Kab.Banyumas dengan nilai proyek Rp.220.000.000,- termasuk PPN.
Penghitungan Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) atas Jasa Konstruksi untuk proyek pembuatan gedung kantor Tanggal 21 Desember Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
Nilai Proyek
220.000.000
Objek PPh Pasal 4 Ayat (2)
(100/110 x 220.000.0000)
  200.000.000
PPh Pasal 4 Ayat (2)
(2 % x 200.000.000)
4.000.000
Atas Jasa Pembuatan Gedung Kantor tersebut bendahara Dinas Pendidikan Kab.Banyumas mempunyai kewajiban memotong, menyetor dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 2 % dari objek PPh Pasal 4 ayat (2) serta harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut kepada CV.Adit Sentosa

10 komentar:

  1. kenapa objek pphnya harus dihitung lagi? ngga langsung 2% x 220.000.000 aja?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kan 220 itu plus PPN.. masa Pajak dikenakan pajak ????
      jeruk makan jeruk dong :)

      Hapus
  2. boleh nanya gak, itu kenapa pph nya 100/110 ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu bukan PPH tp PPN mbak, maksudnya dikeluarin dulu PPN yg ada disitu. Bener biar ga jeruk makan jeruk :)

      Hapus
  3. kalo yang pelaksana konstruksi non kualifikasi sama kualifikasi besar cara perhitungannya gimana?

    BalasHapus
  4. bagaimana klo misalkan PT A menyewa roko senilai 50.000.000 per thn kepada tuan ABC. pada tgl 1 jan 2014 PT A membayar sebesar 150.000.000 untuk 5 thn. tolong berikan contoh perhitungan pph pasal 4 ayat 2. pada tgl 1 jan 2014 serta buat jurnal yang di buat PT A.
    mksih...

    BalasHapus
  5. Kok 150.000.000 untuk 5 tahun ? harunya cuma buat 3 tahun dong mas. Kalo untuk 3 tahun jd perhitungannya ya tiap tahun aja
    150.000.000 x tarif pph pasal 4 ayat 2
    150.000.000 x 10% = 15.000.000 (untuk 3 tahun)
    Pertahun pajak terutang pph pasal 4 ayat 2 yaitu 5.000.000

    Jurnal PT A thn 2014
    Income Tax Expense....................5.000.000
    Prepaid Income Tax.....................10.000.000
    .................Cash...............................................15.000.000

    BalasHapus
  6. Bagaimana kalau terlambat lapor ke KPP 2 thn? Sy sudah bayar pph penjualan tanah dan bangunan thn 2012 tetapi tidak melapor ke kpp karena tidak tahu, saat ini ada panggilan dari kantor pajak, apakah ada dendanya?

    BalasHapus
  7. Saya mau nanya dong a....
    saya kan biasanya punya kerjaan di dinas A tapi didinas nya langsung dibayarin tuh a PPH nya trus yg saya tanya masalah tidak jika pada saat laporan pajak yg saya laporkan nihil semua?

    BalasHapus