Selasa, 18 Desember 2012

Pajak Penghasilan Pasal 23

Pengertian PPh Pasal 23
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
1.     Pemotong PPh Pasal 23:
a.     badan pemerintah;
b.     Subjek Pajak badan dalam negeri;
c.     penyelenggaraan kegiatan;
d.     bentuk usaha tetap (BUT);
e.     perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
f.      Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
2.     Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a.     WP dalam negeri;
b.     BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
1.     15% dari jumlah bruto atas:
a.     dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
b.     hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
2.     2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
3.     2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
4.     2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
a.     Jasa penilai;
b.     Jasa Aktuaris;
c.     Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d.     Jasa perancang;
e.     Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
f.      Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g.     Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h.     Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i.      Jasa penebangan hutan
j.      Jasa pengolahan limbah
k.     Jasa penyedia tenaga kerja
l.      Jasa perantara dan/atau keagenan;
m.    Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
n.     Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
o.     Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p.     Jasa mixing film;
q.     Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r.      Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
s.     Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
t.      Jasa maklon
u.     Jasa penyelidikan dan keamanan;
v.     Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w.    Jasa pengepakan;
x.     Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y.     Jasa pembasmian hama;
z.     Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa.   Jasa katering atau tata boga.
5.     Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
6.     Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
a.     Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b.     Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c.     Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
d.     Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
e.     Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
f.      Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
1.     Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.     Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3.     Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
a.     dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
b.     bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
c.     Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
d.     SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
e.     Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
1.     PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
2.     PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
3.     SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23. 
Jenis Jasa Lain Dan Perkiraan Penghasilan Neto Atas Jasa Teknik, Jasa Manajemen, Dan Jasa Lain

No.
Perkiraan Penghasilan Neto
Jenis Jasa
1.
50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa konsultasi pajak
2.
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
a.
Jasa teknik dan jasa manajemen
b.
Jasa perancang/desain :
u
Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
u
Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan;
u
Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan;
u
Jasa perancang iklan/logo;
u
Jasa perancang alat kemasan.
c.
Jasa instalasi/pemasangan :
u
Jasa instalasi/pemasangan mesin dan jasa instalasi/pemasangan peralatan;
u
Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV kabel.
d.
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan :
u
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan;
u
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan;
u
Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan  bangunan.
e.
Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh Final berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996.
f.
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga.
g.
Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.
h.
Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.
i.
Jasa akuntansi dan pembukuan.
j.
Jasa pengolahan/pembuangan limbah.
k.
Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.
l.
Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak gas dan bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh Bentuk Usaha Tetap.
m.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas.
n.
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.
o.
Jasa perantara.
p.
Jasa penilai.
q.
Jasa aktuaris.
r.
Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan/atau mixing film.
s.
Jasa maklon.
t.
Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.
u.
Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/pemeliharaan dan perbaikan.
3.
26,67% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
a.
Jasa perencanaan konstruksi.
b.
Jasa pengawasan konstruksi
4.
13,33% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Jasa pelaksanaan konstruksi
5.
10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
a.
Jasa pembasmian hama
b.
Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Perkiraan Penghasilan Neto Atas Penghasilan Sewa (Kecuali Persewaan Tanah/Bangunan) Dan Penggunaan Harta

No.
Perkiraan Penghasilan Neto
Jenis Jasa
1.
20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Sewa dan penghasilan lainnya sehubungan dengan pengunaan harta khusus kendaraan angkutan darat.
2.
40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Bukan Objek Pajak

1.
penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
2.
sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usahaa dengan hak opsi;
3.
dividen atau bagian laba yang diterimaa atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :

a.
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan

b.
bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut;
4.
bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha:
5.
bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:

a.
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; dan

b.
sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
6.
Sisa Hasil Usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7.
bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp. 240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp. 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.

Saat Terutang, Penyetoran, Dan Pelaporan

1.
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
Yang dimaksud dengan saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya.
2.
Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetor oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
3.
Pemotong PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
4.
Pemotong PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.